1. Ringkasan

Universitas Teknologi Swinburne  (Universitas) berkomitmen untuk membina lingkungan yang aman, hormat, dan inklusif bagi semua anggota komunitasnya. Kekerasan berbasis gender tidak dapat diterima dengan cara apa pun dan dalam konteks apa pun .

Kebijakan ini menetapkan  komitmen Universitas untuk mencegah dan menanggapi Kekerasan Berbasis Gender di komunitas Universitas kami.

2. Tujuan

Kebijakan ini dengan tegas menetapkan komitmen Universitas untuk secara aktif mencegah Kekerasan Berbasis Gender dalam segala bentuk termasuk domain fisik dan online.

3. Definisi

Istilah Definisi
Organisasi afiliasi organisasi yang menggunakan kekayaan intelektual Universitas dalam nama, pemasaran, perekrutan, atau dokumen tata kelolanya.
Persetujuan adalah perjanjian sukarela dan eksplisit untuk terlibat dalam aktivitas tertentu, seperti penggunaan informasi dan gambar pribadi, serta interaksi fisik dan seksual. Itu harus diberikan dan diinformasikan secara bebas dan dapat dibalik kapan saja selama interaksi. Persetujuan tidak dapat diperoleh melalui paksaan, manipulasi, atau jika seseorang tidak mampu karena alkohol, obat-obatan, atau faktor lain yang mengganggu kemampuan mereka untuk membuat keputusan yang tepat. 

Pengungkap

seseorang yang telah berbagi informasi dengan Universitas tentang pengalaman Kekerasan Berbasis Gender berdasarkan Kebijakan ini .

Pengungkapan

pengungkapan terjadi ketika seseorang berbagi pengalaman mereka tentang Kekerasan Berbasis Gender dengan orang lain di Universitas untuk tujuan mencari dukungan, saran dan/atau sumber daya. Pengungkapan tidak sama dengan laporan resmi, dan orang yang mengungkapkan mungkin tidak ingin melakukan tindakan lebih lanjut pada saat itu.  Namun, mungkin perlu bagi Universitas untuk mengambil tindakan sehubungan dengan pengungkapan, termasuk melakukan penyelidikan, misalnya jika perlu dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan Pengungkap atau orang lain.
Perjanjian Perusahaan  Perjanjian Perusahaan Karyawan Akademik dan Profesional Universitas Teknologi Swinburne 2024 atau Perjanjian Perusahaan Pendidikan atau Pelatihan Kejuruan Universitas Teknologi Swinburne 2022 sebagaimana bervariasi atau diganti. 

Laporan Formal

Laporan formal mengacu pada pemberitahuan resmi kepada Universitas mengenai insiden Kekerasan Berbasis Gender di mana ada harapan untuk tanggapan formal termasuk namun tidak terbatas pada penyelidikan atau tindakan disipliner.
Kekerasan Berbasis Gender sebagaimana didefinisikan oleh Kode Nasional (2025), Kekerasan Berbasis Gender menggambarkan kekerasan yang berakar pada kekuasaan, ketidaksetaraan , dan diskriminasi berbasis gender. Ini mencakup segala bentuk kekerasan fisik atau non-fisik, pelecehan (termasuk pelecehan seksual dan pelecehan berbasis seks), pelecehan atau ancaman, berdasarkan jenis kelamin, yang mengakibatkan, atau kemungkinan akan mengakibatkan, membahayakan, memaksaan, kontrol, ketakutan, atau perampasan kebebasan atau otonomi. Orang-orang dari semua jenis kelamin dapat mengalami kekerasan berbasis gender.

Pemimpin

Wakil Rektor dan anggota Dewan Universitas dan komitenya.
Berpusat pada orang berpusat pada orang berarti memastikan bahwa kebutuhan dan preferensi Pengungkap berada di pusat keputusan yang dibuat sebagai tanggapan terhadap Pengungkapan, dengan tulus mempertimbangkan keinginan mereka dan dampak keputusan yang mungkin terjadi pada mereka, sambil setiap saat memastikan keselamatan dan kesejahteraan Pengungkap dan Siswa dan Anggota Staf lainnya .
Pencegahan pencegahan menggambarkan upaya proaktif yang bertujuan untuk menghentikan Kekerasan Berbasis Gender sebelum terjadi. Ini termasuk pencegahan primer (menargetkan pendorong yang mendasari Kekerasan Berbasis Gender), pencegahan sekunder (intervensi dini untuk mengatasi risiko), dan pencegahan tersier (menanggapi insiden untuk memberikan dukungan dan pemulihan bagi mereka yang terkena dampak Kekerasan Berbasis Gender).
Keadilan prosedural Keadilan prosedural juga dapat   dikenal sebagai keadilan alami. Keadilan prosedural memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelidikan diperlakukan secara adil dan tanpa bias, dengan hak untuk didengar, untuk mengetahui kasus terhadap mereka dan untuk membuat keputusan oleh pembuat keputusan yang tidak memihak. 
Termohon seseorang yang diduga terlibat dalam perilaku atau tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap Kebijakan Pencegahan dan Tanggapan terhadap Kekerasan Berbasis Gender.
Pelecehan seksual Pelecehan seksual menggambarkan keadaan di mana seseorang membuat dorongan seksual yang tidak diinginkan, atau permintaan yang tidak diinginkan untuk bantuan seksual, dan/atau terlibat dalam perilaku tidak diinginkan lainnya yang bersifat seksual kepada orang lain. Ini termasuk perilaku seperti pertanyaan mengganggu tentang kehidupan pribadi seseorang, dan komentar atau lelucon seksual yang menyinggung. Definisi lengkap dapat ditemukan dalam Undang-Undang Diskriminasi Seks 1984 (Cth), s28A.
  Anggota Staf

Setiap orang yang melakukan pekerjaan dalam kapasitas apa pun untuk Universitas, termasuk:

  • pemimpin;  
  • karyawan (baik mereka dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Perusahaan atau tidak termasuk karyawan penuh waktu, paruh waktu, dan jangka waktu tetap);  
  • kontraktor dan karyawan mereka;  
  • penyedia pihak ketiga yang melakukan pekerjaan untuk Universitas;
  • karyawan perusahaan perekrutan tenaga kerja yang ditugaskan untuk bekerja di Universitas;
  • magang atau peserta pelatihan;
  • pemegang gelar akademik, akademisi tamu, profesor emeritus, pemegang gelar tambahan dan kehormatan, rekan industri dan pemegang janji temu; dan 
  • orang lain yang bertindak dalam kapasitas kehormatan atau sukarela untuk Universitas, termasuk mahasiswa pengalaman kerja.
Mahasiswa sebagaimana didefinisikan dalam glosarium kebijakan Universitas. Dukungan berdasarkan trauma dukungan berbasis trauma adalah kerangka kerja berbasis kekuatan yang mengakui dampak trauma pada orang-orang yang telah mengalami bahaya termasuk Kekerasan Berbasis Gender. Ini berfokus pada penciptaan lingkungan yang aman secara fisik dan psikologis, kepercayaan, pilihan, kolaborasi, pemberdayaan dan menghindari trauma kembali orang-orang  yang telah mengungkapkan atau melaporkan pengalaman mereka atau orang lain. Kegiatan terkait universitas aktivitas terkait universitas mencakup aktivitas apa pun yang terhubung dengan Universitas Teknologi Swinburne, termasuk aktivitas yang terjadi di properti yang dimiliki atau dikendalikan Universitas, acara di luar kampus yang disponsori atau diselenggarakan oleh Universitas (seperti tur studi, penempatan, atau konferensi), dan interaksi di ruang online atau digital yang berafiliasi dengan Universitas.

4. Ruang lingkup

Kebijakan ini berlaku untuk semua anggota komunitas Universitas, termasuk Anggota Staf (termasuk pemimpin, karyawan dan kontraktor), mahasiswa, penyedia pihak ketiga, setiap orang atau entitas yang melakukan kegiatan atas nama Universitas atau yang mengoperasikan, menggunakan atau menyewa tanah atau fasilitas Universitas,    atau yang telah menyetujui untuk menerapkan dan mematuhi Kebijakan ini (seperti organisasi afiliasi), dan pengunjung. 

Kebijakan ini tidak terbatas pada penerapan Kekerasan Berbasis Gender yang terjadi di lokasi Universitas atau selama kegiatan terkait Universitas.  Ini memungkinkan Pengungkapan dan Laporan Formal tentang Kekerasan Berbasis Gender yang berdampak atau melibatkan mahasiswa atau Anggota Staf . 

Setiap orang yang tercakup dalam Kebijakan ini dapat meminta saran dan/atau dukungan dari Universitas seputar Kekerasan Berbasis  Gender yang pernah dialaminya.  Pihak ketiga juga dapat membuat Pengungkapan atau Laporan Formal Kekerasan Berbasis Gender oleh Mahasiswa atau Anggota Staf .

Insiden Kekerasan Berbasis Gender yang melibatkan orang di bawah usia 18 tahun akan dikelola berdasarkan Kebijakan ini sejauh memungkinkan secara hukum , namun Kerangka Kerja Keselamatan dan Kesejahteraan Anak Universitas juga akan berlaku dan mungkin mengharuskan Universitas untuk mengambil tindakan tertentu (termasuk pemberitahuan wajib kepada badan eksternal ) untuk mematuhi kewajiban hukumnya .

Kebijakan ini harus dibaca bersamaan dengan  Prosedur Pencegahan dan Tanggapan terhadap Kekerasan Berbasis  Gender (Staf dan Mahasiswa), yang menguraikan dukungan bagi orang yang membuat Pengungkapan atau Laporan Formal, jalan untuk membuat Pengungkapan atau Laporan Formal, dan tindakan yang akan diambil Universitas ketika Pengungkapan atau Laporan Formal dibuat.

5. Kebijakan

Kekerasan berbasis gender tidak dapat diterima dan mungkin juga melanggar hukum.  Anggota komunitas Universitas yang terlibat dalam Kekerasan Berbasis Gender melanggar Kebijakan ini .  

Universitas mengakui bahwa Kekerasan Berbasis Gender berakar pada kekuasaan berbasis gender, ketidaksetaraan , dan diskriminasi dan bahwa beberapa kelompok secara tidak proporsional terpengaruh oleh Kekerasan Berbasis Gender. Kelompok-kelompok ini termasuk perempuan, orang-orang yang mengidentifikasi diri sebagai Aborigin dan Kepulauan Selat Torres, komunitas yang beragam secara budaya dan bahasa, penyandang disabilitas dan orang-orang dengan identitas gender dan/atau orientasi seksual yang beragam .  Beberapa faktor yang kemungkinan relevan termasuk ketidakseimbangan kekuasaan (termasuk staf ke siswa, tetapi juga staf senior hingga staf yang lebih junior); siswa yang rentan karena usia, latar belakang budaya , dan status visa.

Universitas berkomitmen untuk menyediakan lingkungan dan budaya kerja dan belajar yang aman, hormat, inklusif yang bebas dari segala bentuk Kekerasan Berbasis Gender.

 Pengungkapan atau Laporan Formal dapat dibuat tentang insiden saat ini atau yang telah terjadi kapan saja di masa lalu.  Universitas akan memastikan opsi untuk melaporkan insiden Kekerasan Berbasis  Gender dapat diakses dan transparan, semaksimal mungkin .

Universitas akan menanggapi Pengungkapan dan Laporan Formal yang berkaitan dengan Kekerasan Berbasis  Gender dengan cara yang diinformasikan tentang trauma dan berpusat pada orang dan dengan cara yang konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan prosedural.  Universitas mengakui bahwa pengalaman Kekerasan Berbasis Gender sering dipengaruhi oleh faktor-faktor yang bersinggungan seperti gender, ras, seksualitas, disabilitas, dan status sosial-ekonomi. Universitas berkomitmen pada pendekatan interseksional yang mengakui beragam identitas ini dan tantangan unik yang mereka timbulkan dalam pencegahan dan respons terhadap Kekerasan Berbasis Gender. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua individu, terlepas dari latar belakang mereka, diberikan dukungan dan sumber daya yang adil . 

Informasi lebih lanjut tentang kepada siapa harus diungkapkan atau dilaporkan Kekerasan  Berbasis Gender tersedia di Prosedur Pencegahan dan Tanggapan terhadap Kekerasan Berbasis Gender (Staf dan Siswa). 

Universitas mengakui bahwa setiap orang yang mengalami Kekerasan Berbasis Gender memiliki hak untuk melaporkan insiden tersebut ke polisi atau lembaga eksternal. Untuk menghindari merugikan penyelidikan eksternal tersebut, Universitas akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk berkoordinasi dengan penegak hukum bila diperlukan.

Dalam keadaan di mana Responden untuk Pengungkapan atau Laporan  Formal Kekerasan Berbasis Gender bukan anggota komunitas Universitas, Universitas berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada orang yang mengalami kerugian tersebut. Namun, Universitas mungkin terbatas dalam kemampuannya untuk menyelidiki dan tidak akan dapat menjatuhkan sanksi terhadap terduga pelaku. 

Universitas akan merancang kerangka kerja pencegahan dan respons yang melengkapi komitmennya untuk dukungan dan akuntabilitas komprehensif untuk pencegahan dan respons terhadap Kekerasan Berbasis Gender. Ini termasuk; melakukan penilaian dampak gender, respons yang efektif terhadap Kekerasan Berbasis Gender, mencapai hasil pendidikan melalui penyesuaian akademik yang diperlukan , dan keamanan dan kesejahteraan  fisik dan psikologis siswa dan staf. 
 

Universitas berkomitmen untuk pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi Staf dan Mahasiswanya . Pendidikan dan pelatihan harus :  

  • berdasarkan bukti dan selaras dengan praktik terbaik saat ini dalam pencegahan Kekerasan Berbasis Gender,
  • trauma yang diinformasikan dalam isi dan penyampaiannya,
  • disesuaikan dengan komunitas dan konteks Universitas,
  • sesuai budaya ,
  • inklusif dan dapat diakses oleh siswa dan staf penyandang disabilitas atau neurodiverse,
  • dirancang untuk mendukung pembelajaran berkelanjutan, dan
  • dirancang untuk mengelola dengan aman setiap Pengungkapan yang mungkin timbul selama pendidikan dan pelatihan, termasuk dengan memberikan informasi tentang layanan dukungan internal dan/atau eksternal dan saluran pelaporan yang tersedia bagi seseorang yang telah mengalami Kekerasan Berbasis Gender.

 

Universitas harus mengembangkan pendidikan dan pelatihan pencegahan melalui kolaborasi dan keterlibatan dengan:

  • ahli dalam pencegahan Kekerasan Berbasis Gender,
  • Siswa dan anggota staf ,
  • orang yang pernah mengalami Kekerasan Berbasis Gender,
  • kelompok yang terkena dampak secara tidak proporsional oleh Kekerasan Berbasis Gender, termasuk perempuan, orang yang mengidentifikasi diri sebagai Aborigin dan Kepulauan Selat Torres, komunitas yang beragam secara budaya dan bahasa, penyandang disabilitas, dan orang-orang dengan orientasi seksual dan identitas gender yang beragam.
     

 Universitas hanya akan menggunakan perjanjian kerahasiaan sesuai dengan Kode Nasional dan hukum lain yang berlaku.

Universitas akan secara teratur meninjau dan menyempurnakan pendekatan pencegahan dan respons berdasarkan tren data yang tidak teridentifikasi, umpan balik masyarakat, dan pedoman praktik terbaik.

6. Peran dan tanggung jawab

Peran Tanggung jawab
Siswa dan Anggota Staf  semua anggota komunitas Universitas bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Kebijakan ini dan berkontribusi pada lingkungan yang aman, inklusif , dan saling menghormati.
Komunitas yang Lebih Aman Komunitas yang lebih aman adalah titik kontak utama untuk semua Pengungkapan dan Laporan Formal Kekerasan Berbasis Gender oleh mahasiswa dan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan tanggapan Universitas, termasuk menilai dan mengelola risiko yang berkaitan dengan perilaku Mahasiswa dan memastikan bahwa layanan dan sumber daya dukungan yang relevan tersedia. Staf yang menyadari, atau memiliki kekhawatiran tentang, perilaku terkait siswa yang mungkin melibatkan Kekerasan Berbasis Gender harus membuat Pengungkapan ke Komunitas yang Lebih Aman.

Orang & Budaya

Masyarakat dan Budaya bertanggung jawab atas pengawasan proses yang dilakukan oleh Universitas sehubungan dengan Pengungkapan dan Laporan Formal Kekerasan Berbasis Gender oleh Anggota Staf.

Pemimpin Sumber Daya Manusia

Pemimpin sumber daya manusia bertanggung jawab atas keselamatan, inklusivitas , dan rasa hormat di tempat kerja yang menjadi tanggung jawab mereka. Pemimpin sumber daya manusia mungkin menjadi titik kontak pertama bagi Pengungkap.

7. Ulasan

Implementasi Kebijakan ini akan dipantau secara teratur untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas, termasuk tinjauan tahunan . Data yang tidak teridentifikasi akan dianalisis untuk mengidentifikasi tren dan menginformasikan pembaruan kebijakan di masa mendatang.

Delegasi

Kebijakan ini mencakup, jika ditunjukkan pada bagian 6 'Peran dan Tanggung Jawab', pendelegasian kekuasaan oleh Wakil Rektor berdasarkan bagian 26(7) dari Undang-Undang Teknologi Universitas Swinburne 2010.

Detail kebijakan

Domain / Subdomain Kesehatan, Keselamatan, dan Kesejahteraan
Persetujuan Wakil Rektor, Tanggal: 23 Desember 2025

Dukungan

Wakil Presiden, Layanan & Operasi & Chief Operating Officer

Wakil Rektor Senior dan Kepala Pejabat Akademik

Wakil Wakil Rektor Pendidikan, Pengalaman dan Kemampuan Kerja

Pemilik polis

Wakil Presiden, Layanan & Operasi & Chief Operating Officer
Penulis kebijakan Direktur Kesejahteraan Mahasiswa dan Direktur Integritas dan Kepatuhan
Status Saat ini 
Versi V1.0, Tanggal: 23 Desember 2025
Tanggal Peninjauan 2026

Sejarah

Versi Tanggal Disetujui oleh  Perubahan
V1.0 23 Desember 2025 Wakil Rektor Kebijakan awal dirilis

Tata kelola kebijakan

Tipe Dokumen
Peraturan Universitas Peraturan Pelanggaran Umum Mahasiswa 2012
Prosedur pendukung Prosedur Pencegahan dan Respons terhadap Kekerasan Berbasis Gender (Staf dan Mahasiswa)

Dokumen pendukung

(pedoman, manual, kerangka kerja, rencana, standar)

Komunitas yang Lebih Aman

Lembar fakta siswa Keamanan Siber 

Keamanan 

Layanan Kesehatan Swinburne

Piagam Siswa Swinburne

Keluhan dan Umpan Balik

Pedoman Manajemen Pengaduan

Kebijakan Orang, Budaya & Integritas

Kebijakan Dukungan untuk Mahasiswa

Halaman web Keselamatan Anak

Intranet Keselamatan Anak (khusus staf)

Panduan Orang & Budaya (khusus staf)

Komunitas yang Lebih Aman (khusus staf)

Dukungan Kesehatan & Kesejahteraan (khusus staf)

Mitra Bisnis P&C (khusus staf)

Dukungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Keluarga (khusus staf)

Kebijakan terkait N/A
Undang-undang terkait dan dokumen terkait

Departemen Pendidikan - Rencana Aksi Mengatasi Kekerasan Berbasis Gender di Perguruan Tinggi

Undang-Undang Kesepakatan Universitas (Kode Pendidikan Tinggi Nasional untuk Mencegah dan Menanggapi Kekerasan Berbasis Gender) 2025 (Cth)

Kode Pendidikan Tinggi Nasional untuk Mencegah dan Menanggapi Kekerasan Berbasis Gender 2025

Pedoman Peraturan Kode Pendidikan Tinggi Nasional untuk Mencegah dan Menanggapi Kekerasan Berbasis Gender

Piagam Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Tanggung Jawab 2006 (Vic)

Undang-Undang Kesejahteraan dan Keselamatan Anak 2005 (Vic)

Undang-Undang Anak, Remaja dan Keluarga 2005 (Vic)

Undang-Undang Kejahatan 1958 (Vic)

Undang-Undang Layanan Pendidikan untuk Siswa Luar Negeri (ESOS) 2000 (Cth)

Undang-Undang Kesempatan Sama 2010 (Vic)

Undang-Undang Kerja yang Adil 2009 (Cth)

Undang-Undang Kesetaraan Gender 2020 (Vic)

Kerangka Standar Pendidikan Tinggi (Standar Ambang Batas) 2021 (Cth)

Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja 2004 (Vic)

Undang-Undang Pengungkapan yang Dilindungi 2012 (Vic)

Undang-Undang Diskriminasi Jenis Kelamin 1984 (Cth)

Undang-Undang Komisi Hak Asasi Manusia dan Kesempatan yang Sama 1986 (Cth)

Undang-Undang Kesetaraan Gender di Tempat Kerja 2012 (Cth)

Undang-Undang Rehabilitasi dan Kompensasi Cedera Kerja 2013 (Vic)

Departemen Luar Negeri dan Perdagangan - Kebijakan Perlindungan Anak

Departemen Luar Negeri dan Perdagangan - Kebijakan Mencegah Eksploitasi, Pelecehan, dan Pelecehan Seksual

Jelajahi semua kebijakan dan sumber daya terkait

Untuk mengetahui tentang kebijakan, peraturan, dan sumber daya kami yang lain, buka bagian kebijakan utama.

Jelajahi semua kebijakan